Al-Maidah: 3) Dalam nalar mereka, semua yang tidak tercantum dalam al-Qur’an dan Hadits adalah bid’ah dan tergolong sesat-meyesatkan. Dengan nalar ini, maka Ijma’ yang menjadi produk Ulama jauh setelah kewafatan Nabi SAW masuk kategori bid’ah. Alasannya yaitu bahwa al-Qur’an dan Hadits Nabi sebagaimana dalam ayat di atas sudah
Pengertian hukum secara bahasa berarti Al-Qadha' (arab : (القَضَاءُ)) yang berarti "keputusan". Sedangkan pengertian hukum syara' secara istilah adalah : هو خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين، طلباً أو تخييراً، أو وضعاً. Hukum syara' adalah titah syariat yang berkaitan dengan
Ijma’ dan Kehujjahannya Kehujjahan ijma’ sharih Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secar qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ita menjadi hukum qath’I yang tidak boleh ditentang, dan menjadi menjadi masalah yang tidak boleh diijtihadi lagi.
Bab kedua membahas tentang dalil yang menjadi objek sasaran ijtihad dan dalil yang tidak bisa menjadi objek ijtihad. Bab ketiga membahas tentang Sumberijtihad hukum Islam yaitu Alqur’an dan al-sunnah. Bab keempat membahas tentang metode ijtihad dengan ijma’, qiyas, dan istihsan.
Pertanyaan : Ada sebagian orang menamakan diri mereka dengan Ahlul Qur’an dan Hadits atau Ahlu At-Tauhid, sedangkan mereka memiliki beberapa prinsip : Mengingkari Ijma’ dan Qiyas sebagai hujjah Dilarang mengikuti salah satu mazhab dari mazhab yang empat atau lainnya dan mewajibkan kepada setiap orang untuk berijtihad walupun mereka tidakXbKdRo.