Qiyas dalam Syariat Islam: Rukun, Macam dan Contohnya. Ilustrasi qiyas dalam syariat Islam. Foto: Mindra Purnomo/detikcom. Ada empat sumber hukum dalam Islam yang disepakati para ulama adalah Al-Qur'an yaitu hadits, ijma', dan qiyas. Dari keempatnya, ada satu yang banyak umat Islam masih belum mengenal dan memahaminya, yaitu qiyas.
Setelah sumber hukum al-Qur’an, Hadits dan Ijma sahabat maka yang terakhir adalah Qiyas. Maka qiyas adalah salah satu yang menjadi rujukan dalam memproduksi hukum, karena sebagai sumber hukum. Dengan kata lain kita mengenal pokok-pokok yang dijadikan landasan atau sumber hukum. Selain al-Qur’an, sunnah dan ijma’, ada pula qiyas (analogi).
Menemukan jawaban atas pertanyaan tentang qiyas dalam hukum Islam bisa menjadi suatu hal yang menarik dan penting. Qiyas adalah metode analogi yang digunakan untuk menggeneralisasi hukum dari situasi yang tidak diterangkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadis. Dalam artikel ini, kami akan membahas definisi, konsep, dan keberlakuan qiyas dalam juri prudensi Islam serta mengulas kasus-kasus
Daftar Macam-Macam Ijtihad dalam Islam. 1. Ijma’. Macam-macam ijtihad dalam Islam yang pertama adalah ijma’. Adapun yang dimaksud dengan ijma’ yaitu suatu kesepakatan yang diambil oleh para ulama mengenai suatu hukum berdasarkan alquran dan hadis. Hasil dari ijma’ itu sendiri merupakan hasil kesepakatan bersama dari para ulama untuk

2. Qiyas. Menggabungkan atau menyamakan, menetapkan suatu hukum atau suatu perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab. Ijma dan Qiyas bersifat darurat, dimana jika terjadi hal – hal yang belum ada penetapannya di masa dahulu. Qiyas memiliki beberapa definisi yaitu:

1 Latar Belakang Masalah Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama setelah Al- Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’ Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma
ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas). Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di
rNRV.
  • dl11obvzw7.pages.dev/375
  • dl11obvzw7.pages.dev/344
  • dl11obvzw7.pages.dev/396
  • dl11obvzw7.pages.dev/317
  • dl11obvzw7.pages.dev/244
  • dl11obvzw7.pages.dev/89
  • dl11obvzw7.pages.dev/363
  • dl11obvzw7.pages.dev/399
  • dl11obvzw7.pages.dev/361
  • pertanyaan ijma dan qiyas